Dinas PUPR Minut Ajak Pemilik Bangunan Tertib PBG 

oleh -1161 Dilihat

MINUT, NPM TV – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara mengajak seluruh pemilik bangunan di Minut untuk menaati aturan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Minahasa Utara, Jorry Tintingon melalui Kabid (Kabid) Bangunan Gedung Permukiman PUPR Minut, Elisse Ngantung ST menjelaskan bahwa para pemilik bangunan mesti memperhatikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

banner 336x280

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“Untuk dapat memenuhi PBG, pemilik harus memenuhi tiga persyaratan,” ungkap Kabid Bangunan Gedung Permukiman PUPR Minut, Kamis ( 31/7/2024).

Menurut Elisse, syarat yang pertama adalah data umum yang terdiri dari informasi KTP pemohon, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kepemilikan tanah atau perjanjian sewa, dan dokumen lingkungan.

Syarat kedua adalah data teknis yang menyangkut gambar teknis berupa arsitektur, struktur, dan MEP (mechanical, electrical, and plumbing), kemudian spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis.

“Kemudian syarat ketiga adalah data lain berupa izin tetangga, serta rekomendasi sesuai peruntukkan, bisa dari Diskrimum, Diskopdagin, Dishub, dan lainnya,” tambahnya.

Elisse mempersilakan para pemilik bangunan yang ingin mengajukan PBG, bisa melengkapi persyaratan umum dan teknis untuk kemudian bisa melanjutkan membuat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.

Pada halaman SIMBG, pemohon bisa mengunggah seluruh berkas yang sudah dibuatnya setelah membuat akun terlebih dahulu. Berkas tersebut akan dicek oleh operator SIMBG by system dan hasil verifikasinya akan dicantumkan dalam sistem.

Elisse juga menjelaskan dalam proses ini jika dokumen diterima oleh sistem, maka akan dibuatkan undangan kepada pemohon untuk pembahasan dokumen teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA).

“TPA ini akan menilai apakah dokumen tersebut telah sesuai atau tidak,” ungkap Elisse.

Jika TPA menyatakan dokumen teknis yang diunggah tadi belum sesuai, maka harus dilakukan perbaikan. Namun jika sudah sesuai, maka akan dilakukan perhitungan teknis retribusi.

Setelah itu, lanjut Elisse Ngantung, Dinas PUPR akan membuatkan Berita Acara Dokumen Teknis dan hasil perhitungan retribusi.

Pihaknya juga akan mengunggah dokumen tersebut ke SIMBG melalui akun pengawas milik Dinas PUPR.

Di mana, retribusi ini akan ditagih dan Pemohon akan dihubungi untuk menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Pemohon wajib membayar retribusi tersebut untuk mendapatkan bukti bayar yang nanti diunggah sendiri ke SIMBG,” terang Ellisse

Terakhir, SK PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi dan validasi dari dokumen bayar tersebut.

Tevri Romeo Newposkomanado NPM TV Melaporkan dari Minahasa Utara

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.