BEKASI NPM TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara ( foto IST,npmtv)
Penyegelan Oleh pihak KKP membuat PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) geram, Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan akan mengadukannya ke DPR RI untuk diperdebatkan.
” Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa mengatakan, polemik pagar laut di perairan Kampung Paljaya merupakan permasalahan antara KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Selanjutnya, PT TRPN sebelumnya telah diminta oleh KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat ketika mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada 2022.
KKP tak mengeluarkan izin yang dimohonkan PT TRPN terkait pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya Namun, saat itu KKP memberikan catatan, salah satunya PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
Dari koordinasi ini, DKP Jawa Barat memberi izin. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
Permintaan DKP Jawa Barat kemudian disanggupi oleh PT TRPN. Rencana pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat. Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggungjawab atas keputusan ini. “Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggung jawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP,” jelas Deolipa
PT TRPN sebelumnya telah diminta oleh KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat ketika mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
KKP tak mengeluarkan izin yang dimohonkan PT TRPN terkait pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya Namun, saat itu KKP memberikan catatan, salah satunya PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
Dari koordinasi ini, DKP Jawa Barat memberi izin. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
Permintaan DKP Jawa Barat kemudian disanggupi oleh PT TRPN. Rencana pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat. Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggungjawab atas keputusan ini. “Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggung jawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP,” tegas dia.
Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Deolipa mengklaim kliennya tak salah dalam membangun alur pelabuhan. Apalagi, pemasangan pagar laut merupakan permintaan DKP Jawa Barat. Sebaliknya, Deolipa menuding KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang bersalah atas pembangunan alur pelabuhan.
“Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” pungkas Deolipa Yumara Pengacara eksentrik.
Kontributor: Hans Montolalu
Editor: Tevri Romeo