NPM TV Mitra – Sedikitnya 21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) bakal dirotasi. Hal itu mengacu kepada rekomendasi persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Sulawesi Utara.
Para pejabat tersebut telah mendapatkan persetujuan uji kompetensi dan evaluasi kinerja.
Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi pejabat dijadwalkan digelar pada Jumat (16/5/2025) yang akan dibuka Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli.
“Saya berharap dalam proses uji kompetensi dan evalusi kinerja akan mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi yang mampu menerapkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara,” bupati berharap.
Panitia Seleksi (Pansel) telah membentuk Tim Penguji Kompetensi dan Evalusi Kinerja.
Berikut Tim Penguji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat:
Dr. Femmy J. Suluh, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai Ketua Pansel dan David Harrywan Lalandos, A.P., M.M. Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Prof. Dr. Louisa Nicolina Kandoli, M.Si sebagai akademisi Universitas Negeri Manado, Prof Dr. Zetly E. Tamod, S.P., M.Si sebagai akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, dan dr. Debie Kalalo, MSc. PH sebagai profesional.
Tujuan kegiatan seleksi tersebut di antaranya untuk memotret kemampuan teknis bidang dari peserta seleksi JPT Pratama sehingga diharapkan dapat diketahui dan diprediksi kompetensi sesorang dalam mengemban jabatannya. Terutama dalam konteks pembentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional, cerdas serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat bergerak.
Hal itu akhirnya akan menghasilkan pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Minahasa Tenggara yang yang memiliki inovasi dan kreatif serta jujur dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Terlebih mampu menerapkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara.
Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu berdasarkan pertama, Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1829/OTDA Tanggal 11 Maret 2025 Hal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kedua, Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 02704/R-AK.02.03/SD/K/2025 Tanggal 9 April 2025 Hal Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ketiga, Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800.1.10.2/25.4446/Sekr-BKD Tanggal 22 April 2025 Hal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. ( Vidi / Tevri)