MINUT, NPM TV- Pelaku opa EL seorang kakek berusia 74 tahun diamankan Polres Minahasa Utara, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur ZCB (9) tahun Warga Desa Kema, Senin (20/1/2025).
Kapolsek Kema, IPDA Tengku Said Hafiz, mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula ketika seorang lelaki bernama S-B melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anaknya yang terjadi pada Senin (21/01) pukul 17.00 WITA di dalam rumah korban.
Menurut Kapolsek, pelaku berinisial EL (74) tahun, seorang petani, awalnya memanggil korban dan menyuruhnya membuka pintu. Setelah korban menolak, EL memaksa masuk ke dalam rumah korban.
“Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, terlapor EL memaksa korban untuk membuka celananya dan langsung melakukan persetubuhan,” jelas Hafiz.
Lebih lanjut IPDA Tengku Said Hafizm enjelaskan, setelah disetubuhi, korban dijanjikan oleh terlapor akan diberikan uang sebesar Rp 15.000.
Namun Aksi bejat sang Kakek ini dipergoki oleh saksi CY yang membuka pintu dan melihat korban tengah bergegas memakai celana.
“Atas peristiwa tersebut, ayah korban, S-B, merasa sangat keberatan dan meminta pihak kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kapolsek.
Pelaku kemudian langsung diamankan di Polres Minahasa Utara untuk diproses hukum.
“Tim penyelidik Polres Minahasa Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 20 Januari 2025. ( TEV )










