NPM TV.COM, Minahasa Utara – Bupati Minahasa Utara, Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si mengingatkan jajarannya bahwa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bukan untuk kepentingan pribadi.
“Bila ditemukan pelanggaran maka saya tidak segan-segan untuk membawa ke ranah hukum,” Bupati Joune Ganda menegaskan hal itu saat turun langsung mencek aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di halaman Kantor Bupati pada Senin (19/05/2025).
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memiliki sedikitnya 1.146 unit kendaraan dinas meliputi 805 unit roda dua, 72 unit roda tiga dan 269 unit roda empat.
Bupati Joune Ganda selanjutnya mengatakan, inspeksi mendadak ini bukan sekadar rutinitas melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aset daerah. Dia ingin memastikan jumlah kendaraan yang masih layak pakai dan rusak.
Dalam kesempatan itu bupati melihat langsung kendaraan aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Tak hanya sampai di situ karena orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tersebut meminta agar mesin kendaraan dinyalakan untuk memastikan kelayakan operasional. Jadi tidak hanya memperlihatkan kondisi bodi kendaraan.
“Jika ada yang berpindah tangan tanpa prosedur maka itu harus ditelusuri. Kami akan cari tahu siapa yang bertanggung jawab,” Bupati menegaskan.
Ia menyatakan, bila tidak sesuai dengan peruntukan maka kendaraan akan ditarik dan dialihkan kepada unit yang lebih membutuhkan.“Pemanfaatannya harus tepat sasaran. Kalau penggunaannya tidak sesuai asas manfaat maka akan kita tarik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP M.Si menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepala daerah untuk menertibkan barang milik pemerintah.
“Kami sedang mencocokkan data di lapangan dengan data resmi BKAD. Mana kendaraan yang rusak dan layak pakai. Kami akan laporkan segera setelah proses pendataan rampung,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya bekerjasama dengan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk mengamankan aset-aset yang bermasalah. Pada 2024 lalu sudah diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 65 unit kendaraan dinas.
“Semua kendaraan sedang kami identifikasi. Mana yang masih digunakan untuk kepentingan dinas. Mana yang dipinjamkan dan mana yang rusak. Ini penting untuk tertib administrasi,” dia menambahkan.( Tevri)