NPM TV, Bitung – Seorang Siswi SMK Negeri 1 Bitung Sulawesi Utara, M.I alias Mutia ( 18) tahun, Tewas diperkosa oleh tetangga kamar kosnya, Akri (20) tahun. Polisi menyebut sperma pelaku menjadi petunjuk dalam kasus ini.

“Dia setubuhi (mayat korban),” kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai S.I.K, M.H kepada awak media Sabtu 7 September 2024.
AKBP Albert mengatakan pihaknya langsung melakukan autopsi terhadap mayat korban. Saat itulah pihaknya menemukan petunjuk kekerasan seksual yang dialami korban.

“Hasil autopsi juga ditemukan ada sperma dalam vagina korban,” sambung AKBP Albert.
Selanjutnya, polisi mengidentifikasi tetangga kamar kos korban sebagai pelaku berdasarkan plafon kamar kos korban. Menurut dia, pelaku kerap mengintip korban dari atas plafon dan memulai aksinya.
“Ventilasi atau plafon, atapnya yang kamar itu ada jebol. Jadi kita cek ke atas, orang bisa masuk keplafon ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya, di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Senin (19 September) lalu.
Sementara pelaku Akri ditangkap diKelurahan Manembo-Nembo pada Rabu 4 September.
“Barang bukti yang disita satu lembar kaos lengan panjang yang bergambar boneka stitch warna hitam. dan kedua lengan warna abu abu. Satu lembar celana pendek warna hitam dan handphone android,” ungkap Kapolres Bitung
Sementara pelaku di jerat Pasal 15 undang undang R.I nomor 12 tahun 2022 diancam hukuman 17 tahun penjara, Pasal 338 KUHP pidana 15 tahun penjara, pasal 365 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tevri Romeo Newposkomanado NPM TV Melaporkan dari Bitung Sulawesi Utara.










