Sebarkan Data Bank dan Berita Acara Negosiasi, BSG Laporkan Notaris Kristian Poae ke Majelis Pengawas Daerah

oleh -5320 Dilihat

NPM TV Manado – Gegara menyebarkan dokumen bank berupa berita acara negosiasi Notaris Edmun Mangowal dan draf Risalah RUPS BSG pada media sosial, Bank SulutGo (BSG) pada Jumat (15/5/2024) siang resmi melaporkan Notaris Kristian Poae ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado yang berkantor di Kanwil Kemenkum di Jalan Diponegoro.

Dalam laporan yang tertuang dalam surat Nomor 004/A/Kep/V/2025 Perihal Pengaduan dugagan Pelanggaran kode etik notaris atas nama Kristian Poae disebutkan bahwa BSG menyatakan berkeberatan karena Kristian Poae tanpa hak memublikasi dokumen bank di ruang publik khususnya media sosial berupa Berita Acara Negosiasi Notaris Edmun Mangowal dan Draf Risalah RUPS BSG.

banner 336x280

Disebutkan, Notaris Kristian Poae diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris. Pelanggaran itu antara lain:

1. Pelanggaran pasal 16 ayat 1 UU No 2 tahun 2014 tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta.

2. Pelanggran UU No 27 tahun 2022 pasal 65 ayat 1-3 tentang Larangan memperoleh data pribadi bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan subjek data pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dan setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Keberatan serupa sebelumnya juga diajukan Notaris Edmun Mangowal

Pada 14 Mei 2025, Notaris Kristian Poae sempat mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa justru oknum Notaris (diduga Edmund Mangowal-red) yang mengupload Akta di Google. Poae juga menyatakan Notaris sejatinya tidak boleh melakukan negosiasi harga dan memungut honorarium di bawah 1 persen.“Justru bahaya notaris tidak boleh negosiasi atau menjatuhkan harga dilarang kode etik, dilarang memungut honorarium di bawah 1 persen,” tulis Poae.

Mengenai pengaduan BSG dan Notaris yang menandatangani Berita Acara Negosiasi itu, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan mendesak Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Daerah tidak mengesampingkan laporan BSG.

Dia menyatakan, pengaduan mitra kerja Notaris juga adalah bentuk harapan penegakan hukum agar notaris tidak sewenang-wenang dan merasa digdaya di depan mitra seperti korporasi perbankan.“Orang memasukkan pengaduan karena merasa dirugikan. Jadi logisnya harus ditindaklanjuti,” Sorongan menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Pengawas Notaris Daerah dan Dewan Kehormatan Notaris termasuk Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulut belum memberikan pernyataan resmi. ( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.