Umat ‎GMAHK Beri Surat Terbuka dan Pernyataan Penolakan Atas Pengalihan Aset Tanah Bangunan RS Advent Manado ‎

oleh -3493 Dilihat

NPM TV, Manado – Pengalihan Aset dan Aset Bangunan Rumah Aset Advent Manado Menuai Protes.

‎Pernyataan sikap menolak dan menggugat secara pribadi dan jemaat tindakan pengalihan aset berupa tanah dan bangunan Rumah Sakit Advent Manado yang beralamat di jalan  14 Februari Nomor 1, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Senin(16/6)2025).

banner 336x280

‎Pernyataan sikap tersebut di tujukan Kepada Yayasan Rumah Sakit Advent Manado Pdt.Yotam Bindosano selaku ketua GMAHK uni konferens Indonesia kawasan Timur.

 

‎Menurut mereka alasan penolakan yaitu,

‎1. Aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, yang dibangun atas dasar pengorbanan dan persembahan umat dari seluruh jemaat di bawah naungan Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur (UKIKT), termasuk jemaat yang saya pimpin.

‎2. Tidak adanya musyawarah atau pemberitahuan resmi kepada struktur organisasi di tingkat jemaat, daerah, maupun konferens terkait pengalihan tersebut menunjukkan adanya cacat prosedur dan pelanggaran tata kelola organisasi gereja.

‎3. Tindakan pengalihan yang dilakukan kepada pihak yayasan di luar struktur resmi GMAHK berpotensi merugikan organisasi secara hukum, moral, dan spiritual.

‎4. Adalah bertanggung jawab secara rohani dan organisasi untuk melindungi dan mempertahankan aset gereja dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pengalihan sepihak, dan potensi komersialisasi yang tidak sesuai dengan tujuan awal pendirian rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan milik gereja.

‎Sehubungan dengan persoalan tersebut, secara pribadi dan jemaat:

‎1. Menolak segala bentuk pengalihan aset kepada yayasan atau pihak luar yang tidak berada dalam struktur resmi GMAHK.

‎2. Menggugat secara moral dan mendukung jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah dan akan melakukan tindakan tersebut tanpa persetujuan gereja secara organisasi.

‎3. Memohon kepada pihak-pihak terkait seperti BPN, Pemerintah Kota Manado, dan perbankan untuk tidak memproses ataupun menerima aset ini sebagai jaminan atau objek transaksi apapun, selama masih terjadi sengketa kepemilikan.

‎4. Meminta kepada Pimpinan GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur untuk memBtalkan pengalihan aset berupa tanah dan bangunan tersebut.

‎Diketahui mediasi di Kantor Gubernur Sulut antara Pihak Yayasan Rumah Sakit Advent Manado dan Pihak Jemaat yang menolak Tanah dan bangunan bangunan RSAM dijadikan agunan di BANK. Jumlah pengajuan kredit dikisaran 80 SD 100 miliar rupiah.

‎Adapun Alasan penolakan adalah karena proses pengalihan aset milik GMAHK ke Yayasan Rumah Sakit Advent Manado tidak melalui prosedur sesuai Aturan Tata Kelola Organisasi GMAHK.

‎Ada aturan yang dilanggar. Sehingga akan diajukan gugatan atas Akta Hibah dan Balik Nama Sertifikat tanah dan bangunan RSAM Manado dari milik Gereja GMAHK ke Yayasan RSAM Manado karena tidak memenuhi syarat dan aturan pengalihan aset.

‎Pihak jemaat Pun telah membuat surat terbuka dengan harapan kepada ke BANK Pemberi Kredit agar tidak menerima pengajuan kredit dengan agunan Tanah dan Bangunan RSAM Manado di Teling. ( tevri. )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.