NPM TV, Manado – Pelantikan Ketua Kwartir Ranting (Kwaran) adalah bagian dari proses organisasi Gerakan Pramuka yang diatur secara struktural dan normatif dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka. Oleh karena itu, tindakan pelantikan Ketua Kwaran yang tidak dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab), melainkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, merupakan pelanggaran terhadap mekanisme organisasi yang sah dan telah disepakati secara nasional.

Menurut Ferdinan Kawetik Selaku Sesepuh Kepramukaan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan struktural dalam tubuh Gerakan Pramuka untuk melantik pengurus kwartir.

Peran pemerintah melalui dinas pendidikan memang penting dalam mendukung gerakan kepramukaan, namun tidak pada ranah teknis keorganisasian seperti pelantikan pengurus.
Ia Menambahkan bahwa, Tindakan ini bukan saja mencederai marwah dan kedaulatan organisasi, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk yang melemahkan independensi dan legitimasi Gerakan Pramuka di tingkat ranting. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kekacauan sistemik dalam struktur pembinaan kepramukaan yang berbasis hierarki dan prosedur.
Melihat itu Ketua DPD Assosiasi Wartawan Internasional ( ASWIN ) Sulut yang juga Sosok pelatih Pembina Pramuka Tonaas Muda Tevri Ngantung menjelaskan, mendukung komentar tersebut yang dikatakan Ferdinan Kawetik. Dinilainya bahwa pelantikan tersebut tidak sesuai Aturan Kepramukaan. ( red )












